Kantor Hukum N.Tjahajono & Co. menyediakan layanan konsultasi dan litigasi yang komprehensif dalam bidang Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kami memahami bahwa isu gagal bayar dan insolvensi merupakan aspek krusial dalam kegiatan bisnis modern, di mana setiap kebijakan dan tindakan korporasi harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, perlindungan kreditor, serta upaya penyelamatan aset dan keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, kami membantu klien baik perusahaan, lembaga, maupun individu dalam memastikan seluruh proses restrukturisasi utang atau kepailitan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Layanan kami meliputi pendampingan dalam proses PKPU (sementara maupun tetap), pengajuan dan penanganan permohonan kepailitan, verifikasi dan pengurusan tagihan kreditor, pengawasan aset, serta penanganan sengketa yang timbul akibat proses kepailitan. Tim kami juga memiliki pengalaman dalam membela dan mewakili klien sebagai Debitor maupun Kreditor dalam perkara yang menyangkut hak dan kewajiban hukum, penegakan hukum administrasi kepailitan, hingga tuntutan hukum terkait dugaan fraudulent transfer (transfer yang merugikan).
Dengan pendekatan strategis yang menggabungkan keahlian hukum, pemahaman mendalam tentang kondisi finansial, dan pemahaman terhadap regulasi nasional maupun internasional, N.Tjahajono & Co berkomitmen untuk membantu klien mencapai resolusi utang yang berkelanjutan, adil, dan selaras dengan prinsip pemulihan ekonomi. Kami percaya bahwa penanganan perkara PKPU dan Kepailitan secara profesional bukan sekadar kewajiban, melainkan fondasi bagi kepastian hukum dan masa depan bisnis yang lebih terjamin.

Raih Hasil Maksimal untuk Perkara Anda
Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis pembuktian, tim kami berfokus pada pencapaian hasil nyata baik melalui litigasi, negosiasi, maupun penyelesaian alternatif. Keberhasilan klien menjadi ukuran utama dalam setiap tindakan hukum yang kami ambil.
- Perencanaan Warisan dan Aset
- Hukum Bisnis dan Korporasi
- Hukum Kontrak dan Perjanjian
- Hukum Properti dan Real Estat

