Kantor Hukum Ntjahajono&Co menyediakan representasi hukum yang tangguh dan pendampingan profesional bagi klien dalam setiap tahapan perkara pidana. Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap hak hukum klien terlindungi secara optimal sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.
Dengan pengalaman dalam menangani berbagai perkara Tindak Pidana Umum (KUHP) maupun Tindak Pidana Khusus, tim kami bekerja dengan pendekatan yang strategis, teliti, dan berintegritas tinggi. Kami juga memberikan pendampingan dalam upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali, serta membantu proses pemulihan nama baik bagi pihak yang dirugikan oleh proses hukum.
Kami mewakili klien dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari investigasi, mediasi, hingga persidangan di berbagai tingkat pengadilan. Pendekatan kami berfokus pada strategi hukum yang efektif untuk mencapai hasil terbaik bagi klien.
Kami menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait izin tinggal, kewarganegaraan, tenaga kerja asing, serta permasalahan imigrasi lintas negara secara profesional dan terukur.
Memberikan nasihat hukum strategis terkait kontrak bisnis, kemitraan usaha, sengketa dagang, dan kepatuhan regulasi perusahaan untuk menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis klien.
Fokus pada kepatuhan regulasi dan tanggung jawab hukum dalam industri kesehatan, termasuk pengawasan produk medis, kasus malpraktik, serta aspek hukum rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Raih Hasil Maksimal untuk Perkara Anda
Kantor Hukum Ntjahajono&Co berkomitmen untuk membantu klien mencapai hasil terbaik dalam setiap perkara. Kami memahami bahwa setiap kasus memiliki kompleksitas dan kepentingan yang berbeda, sehingga setiap langkah hukum kami disusun berdasarkan analisis mendalam, strategi yang terukur, serta integritas profesional yang tinggi.
Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis pembuktian, tim kami berfokus pada pencapaian hasil nyata — baik melalui litigasi, negosiasi, maupun penyelesaian alternatif. Keberhasilan klien menjadi ukuran utama dalam setiap tindakan hukum yang kami ambil.