Kantor Hukum N.Tjahajono & Co menyediakan layanan hukum komprehensif untuk menangani proses penagihan piutang serta likuidasi perusahaan, baik bagi pihak kreditur maupun debitur. Kami memahami bahwa proses tersebut sering kali melibatkan dinamika hukum yang kompleks, mulai dari wanprestasi, restrukturisasi kewajiban, hingga pembubaran dan penyelesaian seluruh aset serta kewajiban perusahaan.
Kami menyadari bahwa sengketa penagihan tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas operasional dan hubungan bisnis. Oleh karena itu, kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang strategis, terukur, dan berorientasi pada hasil. Tim kami akan menelusuri setiap aspek secara mendalam, mulai dari analisis dokumen perjanjian, bukti transaksi, posisi hukum para pihak, hingga penyusunan langkah penagihan yang efektif, baik secara non‑litigasi maupun litigasi.
Dalam proses likuidasi, kami memberikan layanan hukum yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengamanan aset, pendataan utang-piutang, penyelesaian kewajiban kepada kreditur, hingga penutupan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan kami tidak hanya berfokus pada pemenuhan prosedur formal, tetapi juga memastikan setiap langkah diambil untuk melindungi kepentingan hukum klien secara menyeluruh.
Dengan pengalaman dan dedikasi kami di bidang penyelesaian sengketa keuangan, penagihan, serta likuidasi perusahaan, N.Tjahajono & Co siap menjadi mitra hukum yang berdiri di sisi Anda untuk menegakkan hak-hak Anda dan memastikan proses penyelesaian berjalan tertib, adil, dan sesuai hukum.

Raih Hasil Maksimal untuk Perkara Anda
Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis pembuktian, tim kami berfokus pada pencapaian hasil nyata baik melalui litigasi, negosiasi, maupun penyelesaian alternatif. Keberhasilan klien menjadi ukuran utama dalam setiap tindakan hukum yang kami ambil.
- Perencanaan Warisan dan Aset
- Hukum Bisnis dan Korporasi
- Hukum Kontrak dan Perjanjian
- Hukum Properti dan Real Estat

