Frasa “orang lain” dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3), kerap menimbulkan persoalan hukum yang serius, baik secara normatif maupun konstitusional. Pasal tersebut berbunyi:
– “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Di dalam praktik, pasal ini sering kali digunakan untuk menjerat individu dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap “orang lain”, bahkan ketika pengadu bukan korban langsung. Hal ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah frasa “orang lain” dalam pasal tersebut telah sejalan dengan nilai-nilai konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945?
1. Ketentuan dalam UUD 1945
UUD 1945 menjamin secara tegas hak warga negara untuk:
Mengeluarkan pendapat – Pasal 28E ayat (3):
– “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Berkomunikasi dan memperoleh informasi – Pasal 28F:
– “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya…”
Ketika “orang lain” dapat menjerat seseorang secara pidana tanpa kejelasan kedudukannya sebagai korban langsung, maka ada potensi pembatasan hak konstitusional warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat.
2. Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi
Permasalahan ini telah diangkat ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dalam:
-Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008
-Putusan MK No. 76/PUU-XV/2017
MK menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE konstitusional bersyarat, yaitu:
– “Harus dimaknai sebagai delik aduan. Hanya dapat diproses hukum apabila ada pengaduan dari pihak yang menjadi korban langsung.”
Dengan demikian, secara yuridis, keberadaan “orang lain” tidak dapat dimaknai sebagai siapa saja, melainkan harus menunjuk kepada pihak yang benar-benar merasa dicemarkan nama baiknya.
3. Potensi Kriminalisasi dan Ketidakpastian
HukumInterpretasi luas terhadap frasa “orang lain” membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, opini, atau ekspresi di ruang publik maupun media sosial. Hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan prinsip due process of law, serta mengancam kebebasan berekspresi yang dilindungi UUD 1945.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Frasa “orang lain” dalam UU ITE seyogianya ditafsirkan secara ketat agar selaras dengan Putusan MK dan prinsip-prinsip konstitusi. Dalam konteks negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkam kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, pembuat undang-undang dan aparat penegak hukum wajib tunduk pada asas konstitusionalitas, demi menyeimbangkan antara perlindungan martabat pribadi dan kebebasan berpendapat.
