Keadilan, Kepastian Hukum, dan Realitas Penegakan Hukum di Indonesia: Telaah Filosofis dan Praktis
Hukum pada dasarnya lahir untuk menciptakan ketertiban, melindungi hak, dan mewujudkan keadilan. Namun dalam praktiknya, tujuan hukum sering berada dalam ketegangan, terutama antara keadilan dan kepastian hukum. Ketegangan ini menjadi salah satu persoalan klasik dalam filsafat hukum dan praktik peradilan, termasuk di Indonesia. Secara teoritis, Gustav Radbruch menempatkan tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kepastian






