Pidana Mati merupakan pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif. Pidana mati diatur di dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mendasarkan pada pokok pemikiran yang lebih menitikberatkan pada perlindungan kepentingan masyarakat, maka wajar jika KUHP Baru masih tetap mempertahankan jenis-jenis sanksi pidana berat seperti ‘Pidana Mati’. “Pidana mati” tidak dimasukan dalam deretan “Pidana Pokok” dan ditempatkan tersendiri sebagai jenis pidana yang bersifat khusus. Pertimbangan atas digesernya kedudukan pidana mati didasarkan pada pemikiran, bahwa ditinjau dari tujuan pemidanaan dan tujuan diadakan/digunakannya hukum pidana sebagai salah satu sarana “kebijakan kriminal” dan “kebijakan sosial”, pidana mati dasarnya memang bukan sarana utama untuk mengatur, menertibkan dan memperbaiki masyarakat.
Pidana Mati (Ultimum Remidium) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Walaupun dipertahankannya pidana mati terutama didasarkan sebagai upaya perlindungan masyarakat, namun dalam penerapannya diharapkan bersifat selektif, hati-hati dan berorientasi pada perlindungan/kepentingan individu (pelaku). Oleh karenanya, ada ketentuan mengenai “Penundaan Pelaksanaan Pidana Mati” atau “Pidana Mati Bersyarat” dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Comments (2)
I truly appreciate the insights you provided regarding criminal topics in this article.
https://wakbulu279.wixsite.com/berita-kriminal-news
Thank you for your appreciation. We are glad to know that the insight on criminal law discussed in this article were valuable to you.