Loading

Blog details

Ketentuan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Ketentuan Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Terjadinya perceraian mempengaruhi keadaan anak karena mereka masih membutuhkan peran orang tua untuk mendidik dan merawat mereka. Permasalahan ini menjadi konflik kepentingan bagi pasangan karena setiap orang tua tentu ingin dekat dengan anak mereka. Walaupun, orang tua bukan lagi pasangan suami istri, hubungan anak dengan orang tua tidak bisa diputus serta tetap berkewajiban memelihara anak mereka hingga dewasa dan mandiri.

Kepentingan Anak Setelah Terjadinya Perceraian

Definisi mengenai anak diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan. Selama belum berusia 18 tahun dan belum dewasa orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.

Regulasi yang mengatur tentang hak asuh anak ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam menetapkan hak asuh anak harus berdasarkan asas prinsip kepentingan terbaik bagi anak (principle of the best interest of child) yang memprioritaskan kepentingan anak dibanding keinginan orang tua.

Hak Anak-anak Setelah Terjadi Perceraian

Orang tua wajib memenuhi kewajiban terhadap anak mereka sesuai dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang intinya menjelaskan anak tetap berhak untuk:

  • Bertemu langsung dan tetap menjalin hubungan pribadi dengan kedua orang tuanya;
  • Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk berkembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya;
  • Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua orang tuanya;
  • Memperoleh hak anak lain sesuai perundang-undangan.

Yang Berhak Menerima Hak Asuh Anak

Ketentuan hak asuh anak setelah perceraian menurut hukum islam diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menjelaskan sebagai berikut:

  • Apabila anak yang belum mumayyiz (belum mampu membedakan baik dan buruk) atau belum berumur 12 tahun, mkaka hak asuhnya menjadi milik ibunya;
  • Apabila anak yang sudah mumayyiz (sudah mampu membedakan baik dan buruk), maka diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya;
  • Biaya pemeliharaan anak tersebut ditanggung oleh ayahnya.

Dalam hal anak belum berumur 12 tahun maka pengasuhan jatuh ke pihak ibu dan pihak ayah masih berkewajiban untuk menanggung biaya pemeliharaan, pendidikan dan sebagainya sampai anak tersebut dewasa.

Sedangkan, ketentuan yang bersifat umum diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang intinya menjelaskan sebagai berikut :

  1. Ibu atau bapak wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya untuk kepentingan anak tersebut, dalam hal terjadi perselisihan maka hasilnya akan diputuskan oleh kewenangan pengadilan;
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, apabila bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat memutuskan bahwa ibu juga ikut memikul biaya tersebut;
  3. Pengadilan dapat mewajibkan pihak bapak untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi pihak ibu.

Undang-Undang mewajibkan kedua orang tua wajib terlibat dalam merawat anak, walaupun hak asuh diberikan kepada salah satunya untuk mendukung perkembangan emosional anak.

Di sisi lain ketentuan hak asuh anak di Indonesia memberikan kesempatan bagi orang tua atau kerabat untuk mengambil alih hak asuh anak jika pemegang hak asuh anak sebelumnya terbukti lalai dan tidak cakap dalam menjalankan tanggung jawab.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, hal ini diatur dalam Pasal 156 huruf c yang menjelaskan apabila pemegang hadhanah (hak asuh anak) tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak tersebut, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah tercukupi, maka kerabat yang bersangkutan dapat meminta pengadilan agama untuk memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang memiliki hak hadhanah.

Lalu, dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dijelaskan  bahwa kekuasaan orang tua terhadap anak tersebut dapat dicabut untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, melalui putusan pengadilan jika lalai dengan kewajibannya terhadap anak dan berkelakuan buruk sekali.

“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya”
Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kesimpulan

Oleh karena itu, setiap orang tua memiliki kewajiban untuk terlibat dalam pengasuhan anak setelah perceraian dan memiliki kesempatan untuk memperoleh hak asuh anak. Walaupun, jika anak masih kecil hak asuh tersebut diprioritaskan kepada ibu, namun tetap ada kemungkinan jatuh ke pihak ayah jika pihak ibu lalai.

Karena yang terpenting adalah kepentingan dan kesejahteraan anak tersebut yang sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (principle of the best interest of child). Oleh karena itu, pihak pengadilan dalam menentukan hak asuh anak akan menilai kemampuan objektif setiap pihak dalam merawat anak tersebut. Apabila ditemukan bahwa pihak yang memiliki hak asuh tidak bertanggungjawab, maka hak asuh akan dipindahkan ke pihak lain yang dinilai lebih mampu dan layak.

Prev post
Alasan Perceraian Dalam Sistem Hukum Indonesia
December 20, 2025

Leave a Comment

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare