Loading

Blog details

Tiga Jenis Kreditur dalam Perkara Kepailitan

Tiga Jenis Kreditur dalam Perkara Kepailitan

Terdapat 3 jenis Kreditur dalam perkara Kepailitan, yaitu:

  1. Kreditur Separatis
  2. Kreditur Preferen
  3. Kreditur Konkuren

Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

  1. Kreditur Separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan kebendaan atas piutangnya (misalnya hipotek, fidusia, gadai, dan hak tanggungan). Berdasarkan Pasal 55 UU K-PKPU, Kreditur separatis berhak mengeksekusi jaminannya sendiri seolah-olah tidak ada kepailitan. Contoh: Bank yang memberikan kredit dengan jaminan yang diikat Hak Tanggungan atas tanah atau bangunan, berhak mengeksekusi dan menjual objek jaminan tersebut terlebih dahulu ketika debitur dinyatakan pailit, sehingga menjadikannya sebagai Kreditur Separatis.

Catatan: Apabila hasil penjualan harta debitur pailit yang menjadi jaminan kebendaan tersebut belum mampu melunasi seluruh utang debitor pailit kepada kreditur separatis, maka berdasarkan Pasal 138 UU K-PKPU kreditor separatis dapat menagih sisa kekurangan pelunasan utang tersebut dengan memposisikan diri sebagai kreditur konkuren
Pasal 138 UU K-PKPU

2. Kreditor Preferen adalah kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak yang didahulukan, dimana kreditor memperoleh keistimewaan atau hak prioritas sehubungan dengan tagihannya tergantung pada sifat tagihannya. Berdasarkan Pasal 1134 KUH Perdata, hak istimewa adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditor, yang menempatkannya pada kedudukan yang lebih tinggi atas orang lain, semata-mata karena sifat utangnya. Gadai dan hipotik mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan hak istimewa, kecuali undang-undang mengatur hal lain. Contoh: pembayaran upah pekerja/buruh atau pajak yang harus dibayar kepada negara. Dalam hal ini, kreditur preferen mendapatkan pelunasan sebelum kreditur konkuren tetapi tetap berada dibawah kreditur separatis atas objek jaminan. 

3. Kreditur Konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki jaminan dan tidak mendapat keistimewaan dari hukum. Kreditur konkuren merupakan kreditur yang memberikan pinjaman atau kredit kepada debitur tanpa disertai jaminan atau agunan. Kreditur konkuren merupakan kreditur yang paling terakhir pembayarannya di dalam kepailitan, yaitu setelah pembayaran kreditur preferen dan kreditur separatis. Biasanya, mereka hanya menerima sebagian kecil dari total piutangnya. Persentase pelunasan bergantung pada sisa aset yang tersedia setelah pailit.

Prev post
Bisakah Anak di Bawah Umur Dipenjara atas Tindak Pidana?
December 13, 2025
Next post
Alasan Perceraian Dalam Sistem Hukum Indonesia
December 20, 2025

Leave a Comment

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare