Loading

Blog details

Alasan Perceraian Dalam Sistem Hukum Indonesia

Alasan Perceraian Dalam Sistem Hukum Indonesia

Ketika seorang suami atau istri ingin mengajukan perceraian, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Suatu perceraian hanya dapat diputus melalui putusan Pengadilan dan harus didukung dengan alasan-alasan yang secara tegas ditentukan serta diakui dalam ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, terdapat berbagai alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar perceraian, yang semuanya diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan:

Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Selain itu, ketentuan mengenai alasan perceraian juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang berlaku khusus bagi suami istri yang beragama Islam.

Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • Suami melanggar taklik talak;
  • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Namun pasca terbitnya SEMA No. 1 Tahun 2022, ada beberapa perubahan penting yang mengatur alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian dan hal ini tentunya perlu dipahami oleh setiap pihak yang terlibat. SEMA No. 1 Tahun 2022 mengatur upaya untuk mempersulit perceraian dengan tujuan menjaga keharmonisan rumah tangga dan mengurangi angka perceraian.

Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:

  • Perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
  • Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.
Pengadilan wajib mengupayakan perdamaian dan memastikan alasan perceraian benar-benar kuat serta sesuai hukum sebelum memutus perkara.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022

Kesimpulannya, suami atau istri yang mengajukan perceraian harus memenuhi alasan-alasan yang telah ditentukan berdasarkan aturan. Hakim tidak akan mengabulkan perceraian di luar alasan tersebut, dan setiap perceraian harus melalui proses pengadilan

Prev post
Tiga Jenis Kreditur dalam Perkara Kepailitan
December 17, 2025

Leave a Comment

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare