Menolak menjadi saksi di kepolisian dapat dikenakan sanksi pidana karena menolak memenuhi panggilan dan kewajiban berdasarkan hukum. Berdasarkan pasal 224 ayat (1) kitab UU Hukum pidana (KUHP). Ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.
Konsekuensi Menolak Menjadi Saksi
-Sanksi pidana : menolak panggilan dengan sengaja merupakan tindak pidana. ancaman hukuman maksimal 9 bulan atau dendan 10juta
-Upaya paksa : jika tidak hadir,hakim ketua sidang dapat memerintahkan penjemputan paksa.
Hak dan Kewajiban Menjadi Saksi
Kewajiban hadir : menjadi saksi adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang
-berhak menolak : saksi memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian dalam situasi tertentu.
-Wajib jujur : jika bersedia memberi kesaksian,saksi wajib mengatakan yang sebenarnya.
Apa Yang Harus Di Lakukan:
-Penuhi panggilan : Cara teraman adalah dengan menghadiri panggilan kepolisian
– Berikan alasan yang jelas : jika berhalangan hadir ,segera hubungi pihak kepolisian dan sampaikan alasan yang sah,serta ikuti prosedur yang berlaku
-Jangan abaikan panggilan : mengabaikan tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan masalah hukum,jika karena lupa atau segan anda dapat dikenakan pasal 522 KUHP,yang juga memiliki ancaman pidana
