Ketentuan mengenai anak yang melakukan tindak pidana di bawah umur di atur dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Berdasarkan UU SPPA, Anak yang melakukan tindak pidana disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Pasal 1 angka (3) UU SPPA mengatakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pasal 81 UU SPPA menjelaskan bahwa pidana penjara dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Namun apabila tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Namun, perlu diperhatikan bahwa menurut UU SPPA anak yang berumur di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana penjara.
Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi:
- pengembalian kepada orang tua/Wali;
- penyerahan kepada seseorang;
- perawatan di rumah sakit jiwa;
- perawatan di LPKS;
- kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
- pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
- perbaikan akibat tindak pidana.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa:
- TINDAKAN : bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun
- PIDANA PENJARA: bagi pelaku tindak pidana yang berumur 14 tahun – 18 tahun.
